Melakukan tahap photo saat sebelum melakukan pernikahan ataupun yang sering dikenal dengan istilah photo prewedding sudah jadi penggalan yang tidak terpisahkan dari prosesi perkawinan.
Di era ini, sepertinya sudah menjadi keharusan bagi calon mempelai wanitaa dan juga calon mempelai laki - laki untuk melaksanakan pemotretan saat sebelum menikah.
Nantinya hasil dari Photo Prewedding dapat dipakai untuk menghiasi souvenir perkawinan ataupun kartu undangan dan juga dapat pula diperuntukan bagaikan penghias rubrik perkawinan, tempat yang indah tentang style push yang begitu mesra antara kedua mempelai.
Namun tidak jarang, dalam melakukan kegiatan prewedding calon suami istri sudah bergaya seakan akan telah resmi menjadi suami istri yang sah, lalu bagaimana islam memandang fenomena photo prewedding? berikut penjelasannya.
Ketika calon mempelai melaksanakan photo prewedding, lazimnya mereka melaksanakan tahap pemotretan sebelum melakukan akad nikah, dalam hal ini sangatalah jelas bahwa belum terjalin hubungan yang halal atau sah secara Agama.
Begitu pula kebalikannya, maka bukan cuma tidak halal buat melaksanakan ikatan seksual tetapi seluruh perihal yang mengarah zina juga diharamkan untuk mereka, serupa dalam firman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina itu merupakan sesuatu perbuatan yang keji dan juga sesuatu jalur yang buruk”. (qs. al - isra’ : 32).
Jadi dari dalil tersebut secara universal menampilkan terlarangnya zina dan juga perihal yang mendekati zina, dalam perihal ini tercantum pula dikala photo prewedding.
Kenapa demikian? karna melaksanakan photo dengan bergaya mesra seperti suami istri sementara itu belum sah jadi suami istri tercantum ke dalam mendekati zina.
Tidak cuma itu, ada pula sebagian kesalahan dalam photo prewedding yang membuatnya dilarang. Apa aja kesalahan dalam photo prewedding berikut pemaparannya.
Sabda Rasulullah saw, “janganlah salah seseorang diantara kamu berduaan dengan seseorang perempuan yang bukan mahramnya karna setan merupakan orang ketiganya hingga benda siapa yang bangga dengan kebaikkannya dan juga berkecil hati dengan keburukannya hingga ia merupakan seseorang yang mukmin”. (hadis riwayat ahmad 1 - 18).
Kesalahan yang lain dikala photo prewedding merupakan bersentuhan dengan lawan jenis yang belum halal karna dikala pemotretan mereka belum melakukan akad nikah.
Kesalahan yang lain dikala photo prewedding merupakan bersentuhan dengan lawan jenis yang belum halal karna dikala pemotretan mereka belum melakukan akad nikah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “ditusuknya kepala seorang dengan pasak dari besi begitu lebih baik menurutnya daripada memegang perempuan yang bukan mahramnya”. (hadits riwayat thabrani dalam mu’jam al - kabir 20 - 211. syaikh al - abani berkata kalau hadist ini shahih).
Terdapat pula yang sampai membuka rambut/aurat yang haramuntuk dilihat kala melaksanakan photo prewedding, hingga perihal tersebut pula tidak diperbolehkan terlebih lagi tercantum dosa besar. dari abu hurairah radhiallahu dia mengatakan jika rasullah saw bersabda,
“ada 2 kalangan dari penduduk neraka yang belum sempat saya amati, satu sesuatu kalangan yang mempunyai cambuk serupa ekor sapi buat memukul manusia dan juga kedua para perempuan yang berpakaian tetapi telanjang berlenggak - lenggok kepala mereka serupa punuk unta yang miring perempuan serupa itu tidak hendak masuk surga dan juga tidak hendak mencium baunya meski baunya tercium selamat ekspedisi sekian dan juga sekian” (hadits riwayat muslim 2128)
Demikianlah sahabat pembahasan kita pada kesempatan ini, semoga banyak pelajaran yang dapat kita raih sehingga menjadikan kita insan yang berilmu dan senantiasa menjalankan ajaran ajaran islam yang baik.

Belum ada tanggapan untuk "Hukum Prewedding Dalam Islam"
Posting Komentar